"Intinya mereka belum bisa praktik jika belum ada SITU. Kecuali mereka yang berkerja di Rumah Sakit dan Puskesmas itu tidak perlu buat SITUnya,"kata Fillip Hamadi.
Fillip Hamadi mengaku, untuk para dokter yang praktik di Apotik diluar rumah sakit sejauh ini semua sudah tertib dan memiliki SITU.
Hanya yang belum sepenuhnya itu ada yakni usaha klontongan dan ini masih menjadi pusat perhatiannya.
"Jadi, selain para dokter yang sudah tertib itu masyarakat yang menjadi agen minyak tanah juga sudah dilengkapi SITU, pasalnya mereka baru bisa jadi agen minyak tanah jika SITU ada dulu,"tutup Fillip Hamadi. (*).