CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) jika ingin membuka tempat praktik di luar rumah sakit di Kota Jayapura.
Ini berlaku bagi tenaga kesehatan mulai dari dokter spesialis, umum, tenaga farmasi atau apoteker, bidan dan perawat.
"Untuk di Papua baru di Kota Jayapura yang mengeluarkan SITU untuk para tenaga kesehatan yang berkerja diluar rumah sakit,"ucap Kepala Dinas PTSP Kota Jayapura, Fillep Hamadi ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (11/4/2025).
Kata Fillep Hamadi, tenaga kesehatan yang berpraktik di sejumlah Apotik di Kota Jayapura maka wajib memiliki SITU lebih dulu.
"Kalau Apotiknya mereka memiliki SITU tersendiri dan tidak mengakomodir para tenaga dokter yang menjalankan praktik di Apotik tersebut," tegasnya.
Menurut Fillip Hamadi, selama ini seolah-olah bahwa para dokter ini praktik mandiri tetapi tidak dilegalkan.
Mereka memang memegang yang namanya Surat Ijin Praktik (SIP), tetapi praktik yang menghasilkan income bagi mereka otomatis harus punya ijin usaha.
"Ini berlaku per individu, kalau dalam satu apotik itu ada 6-10 orang tenaga kesehatannya maka masing-masing wajib memiliki SITU,"terangnya.
Menurutnya, masing-masing tenaga kesehatan yang praktik di Apotik itu memiliki administrasi tersendiri.
Pendapatan juga tidak disetor kepada pemilik Apotik, tetapi untuk diri sendiri.
"Mereka itu memiliki administrasi dan bendaharanya tersendiri tidak gabung dengan Apotik. Karena pembayaran dari pasien itu langsung untuk mereka, otomatis harus ada SITU,"bebernya.
Fillip Hamadi menegaskan, apabila tidak SITU maka para dokter atau tenaga kesehatan itu tidak boleh melakukan praktik di Apotik tersebut.
Karena ada papan reklame nama mereka yang dipasang didepan Apotik dan pajak reklame ini juga tersendiri.
Selain itu mereka juga diwajibkan membayar pajak sampah.