features

Kapolresta Akui Entrop Memang Paling Bandel

Senin, 9 Agustus 2021 | 11:25 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas berdiskusi dengan penyidik di sela - sela rekonstruksi di Jembatan Youtefa , Sabtu (7/8) lalu. ((Gamel Cepos))

JAYAPURA – Semasa pemberlakuan PPKM level IV telah ditetapkan jika aktifitas perdagangan maupun warga masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIT.
Untuk saat ini dikatakan banyak yang cukup patuh, hanya saja harus diakui bahwa ada juga lokasi yang bandel dan curi – curi waktu. Jika petugas satgas covid melakukan patrol maka warung atau tempat – tempat usaha ini langsung menutup pintu rapat – rapat namun ketika petugas pergi, pintu – pintu toko kembali dibuka.
Daerah yang terbilang kepala batu atau bandel dengan di wilayah Kota Jayapura adalah Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi ini ibarat pusatnya kuliner dimana berbagai jenis makanan dijajakan mulai dari sore hingga malam hari.
Bahkan terkadang kendaraan harus diparkir dan di bahu jalan dan cukup mengganggu. Jika itu tidak dilakukan maka dipastikan banyak kendaraan dan tempat jualan yang masih beroperasi. Ini tak dipungkiri oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas yang menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penyekatan di lampu merah Hamadi dan pertigaa Polsek Japsel guna menggurangi aktifitas di jalur Kelapa II Entrop.
“Kami lakukan penyekatan wilayah tertentu karena kami anggap rawan kerumunan dan masyarakatnya tidak patuh. Ini kami lakukan sambil melihat lokasi mana yang perlu di karantina atau disekat. Contohnya kepala II Entrop dan jalan baru Abe,” beber Gustav kepada Cenderawasih Pos saat diwawancarai di Jembatan Youtefa , Sabtu (7/8).
“Entrop memang yang paling bandel makanya kami juga mendirikan 1 pos PPKM disitu. Ini akan kami lihat jika masih bandel ya kami sekat terus hingga pagi,” tambahnya. Upaya lain yang dilakukan adalah operasi yustisi.
Disini kata Gustav pihaknya telah melakukan kurungan badan terhadap 16 orang di Lapas Abepura. Mereka yang dikurung ini karena terjaring tidak menggunakan masker kemudian tidak bisa membayar denda. “Kami kurung selama 1 x 24 jam.
Pelaksanaan pertama 7 orang dan setelah itu 9 dan kebanyakan terjaring karena masker. Ini masih akan berjalan hingga 31 Agustus dan pembatasan aktifitas masyarakat hingga pukul 20.00 WIT,” beber Gustav. Secara tegas ia menyampaikan agar para pemilik usaha patut menghargai upaya yang dilakukan dan ikut membantu mengurangi pandemic covid. Jika tidak mendukung bahkan membandel ia menegaskan akan menyegel tempat usaha tersebut. “Silahkan laporkan ke kami jika ada yang bandel,” tutup Kapolres Gustav. (ade/wen)

Terkini

Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Waropen Papua

Selasa, 25 November 2025 | 15:54 WIB

Garis Depan! Noval Monim Nakes di Negeri Tapal Batas

Rabu, 19 November 2025 | 20:48 WIB

Sinergi Dalam Filosofi Menuju Indonesia Sejahtera

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Menyusuri Jalan Luka Menuju Negeri Seribu Ombak

Rabu, 23 April 2025 | 20:39 WIB