Adapun seluruh barang bukti dan pelaku, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tim dari Satresnarkoba Polres Boven Digoel bersama Tim Gabungan melakukan pengembangan kasus yaitu pencarian seorang dengan inisial A di lokasi yang telah ditunjukan oleh yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil penindakan, yang bersangkutan diduga melanggar Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)