CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Tim Gabungan Perbatasan RI-PNG mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial G, di Jalan Trans Papua Merauke- Boven Digoel, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Kamis (22/5/2025).
Yang bersangkutan ditangkap karena kedapatan melintas secara ilegal tanpa dokumen dan membawa narkotika.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Merauke, Hari Chandra mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari P2 Bea Cukai Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/JY, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke di sekitar Camp CV. Dufp Anim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 67 linting kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 16,41 gram, satu plastik kecil berisi serbuk putih yang belum teridentifikasi dan sedang menunggu hasil laboratorium seberat 1,52 gram, serta sepucuk senapan angin,’’ kata Hari Candra ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa satu plastik kecil berisi serbuk putih yang belum teridentifikasi diperoleh dari seseorang berinisial A di KM 5, Tanah Merah, Boven Digoel.
Sambungnya, sementara ganja, diperoleh dari Papua Nugini dengan tujuan diedarkan di Merauke.
Kata Hari, berdasarkan uji awal menggunakan narcotics identification kit, menunjukkan hasil positif untuk ganja seberat 16,41 gram.