Pelaku SS (38) saat diamankan di Mapolres Biak, Selasa (10/10/2023).(HUMAS POLDA PAPUA)
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Ruko Permainan Anak di Jalan Majapahit, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor yang sempat menggegerkan warga, Sabtu siang (7/10/2023) sekitar pukul 14.10 WIT.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan bahwa pelaku SS (38) sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sesuai dengan laporan polisi terkait adanya pembunuhan tersebut maka anggota Reskrim Polres Biak Numfor bergerak cepat dan kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres dalam rilis yang diterima Ceposonline.com, Rabu (11/10/2023).
Kapolres menambahkan, pelaku menikam korban 6 luka tusuk dan 1 luka iris pada tubuh korban, sehingga korban MJSP (20 tahun) sehingga korban meninggal dunia.
"Pelaku tersulut emosi api cemburu dengan korban, karena diduga memiliki hubungan dengan kekasih pelaku," lanjut Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Budi Payung dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo melalui Konferensi Pers di Mapolres Biak Numfor, Selasa (10/10/2023).
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, satu pasang sendal jepit satu lembar celana pendek, satu unit sepeda motor dan satu helm berwarna kuning telah diamankan di Mapolres Biak Numfor.
Atas perbuatannya, Pelaku SS akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dalam Kesempatan ini Kapolres menegaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut adalah merupakan permasalahan pribadi dan tidak perlu dikaitkan dengan hal lain, ini hanya karena cinta.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kaum muda untuk lebih menahan diri dalam menyelesaikan setiap permasalahan karena banyak cara yang lebih elegan tanpa harus menghilangkan nyawa orang lain.(*)