• Senin, 22 Desember 2025

Baru Dua Parpol Ajukan Perbaikan Dukumen Bacaleg

Photo Author
- Senin, 10 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir, bersama dua komisioner lainnya, masing-masing M.Y. Rumbrawer dan Matheus G. Ronsumbre saat memberikan keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, Sabtu, (8/7).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir, bersama dua komisioner lainnya, masing-masing M.Y. Rumbrawer dan Matheus G. Ronsumbre saat memberikan keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, Sabtu, (8/7).

BIAK-Meskipun sesuai PKPU RI No 3, Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dimulai 26 Juni 2023 lalu  hingga 9 Juli 2023, namun partai politik baru mulai lakukan pangajuan perbaikan, dua hari terakhir batas waktu pengajuan perbaikan yakni Sabtu, 8 dan Minggu, 9 Juli 2023.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir dalam keterangan persnya di Pers Room KPU Biak Numfor, menyampaikan, partai politik yang lakukan pengajuan perbaikan dokumen, Sabtu,(8/7) adalah DPC Partai Buruh dan DPC Partai Garuda.


“Hari ini baru dua partai politik yang ajukan perbaikan dokumen, sehingga kita baru selesaikan perbaikan dokumen pengajuan bakal calon dua partai politik,”ungkapnya.


Sedangkan 16 partai politik lainnya kata dia, akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen Minggu,( 9/7), pukul 08.00-23.59 WIT di kantor KPU, Biak Numfor.


Pihaknya berharap kepada partai politik untuk memanfaatkan dan memaksimalkan waktu yang ada terkait verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua.(ren/tho)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X