CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah pusat saat ini tengah menjalankan instruksi efisiensi anggaran secara nasional.
Adapun total penghematan sebesar Rp 750 triliun.
Demikian, Presiden Prabowo Subianto telah mengawalinya efisiensi anggaran ini dalam tiga tahap.
Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Baca Juga: PSBS Biak Batal Main di Jayapura Lawan PSS Sleman
Tujuan dari efisiensi ini dikabarkan untuk mengalokasikan dana secara lebih bijak, menjaga pertumbuhan ekonomi, mendukung proyek berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal inipun berdampak di daerah, termasuk Kabupaten Biak Numfor.
Pasalnya, Biak Numfor yang masih sangat bergantung pada transfer pusat, sehingga tentu ikut terdampak.
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran dari pusat mencapai lebih dari Rp 111 miliar.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pusat Berdampak pada Program Renovasi Sekolah di Biak Numfor
Hal inipun sebagaimana juga pernah dilaporkan oleh Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi.
Terkait dengan efisiensi tersebut, DPRK Biak Numfor menyoroti pentingnya kejelasan arah penggunaan anggaran efisiensi senilai Rp 111 miliar.
Pasalnya, efisiensi tersebut berdampak terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Terlebih, menurut Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumansen, efisiensi Rp 111 miliar bukanlah angka yang terbilang kecil.