• Senin, 22 Desember 2025

Tilap Duit Nasabah Rp 900 Juta Lebih, Eks Pegawai Bank di Biak Foya-foya untuk Judi dan Pesta Miras

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 09:58 WIB
Kasintel Rizki Adrian, Kasipidsus Putu Intaran, dan Kasi Pidum Stevy Bonsapia, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (21/7).  (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Kasintel Rizki Adrian, Kasipidsus Putu Intaran, dan Kasi Pidum Stevy Bonsapia, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (21/7). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Samofa dan Supiori, MIA, semakin mengungkapkan dampak besar dari penyalahgunaan dana, baik itu uang nasabah maupun dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tersangka, yang mengaku menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk kegiatan foya-foya seperti judi online dan pesta minuman keras (miras), telah merugikan masyarakat luas, termasuk mereka yang membutuhkan dana sosial untuk pendidikan dan kesejahteraan, dan juga dana bantuan kelompok Tani.

Dalam penanganan kasus ini, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Putu Intaran, mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan oleh MIA tidak hanya berasal dari rekening nasabah BRI, tetapi juga mencakup dana Bansos dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk mendukung masyarakat, khususnya di wilayah Biak dan Supiori.

"Tersangka MIA mengaku telah menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat untuk berjudi online dan pesta miras."

"Semua uang yang ia curi sudah habis," kata Putu Intaran.

Menurut penyelidikan, MIA menyalahgunakan posisinya sebagai Customer Service (CS) di BRI Unit Supiori pada 2022 dan Samofa pada 2023 dengan cara menerbitkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana ke rekening-rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan BRI.

Hasilnya, kerugian nasabah mencapai lebih dari 942 juta rupiah lebih, sementara dana Bansos dan PIP yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial juga turut disalahgunakan, diperkirakan jumlahnya lebih dari setengah total yang ada.

"Selain uang nasabah, dana Bansos dan PIP Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Biak dan Supiori, juga diambil oleh tersangka," tambah Kasintel Kejari Biak Rizki Adrian.

Penyalahgunaan dana untuk kegiatan pribadi seperti judi online dan pesta minuman keras ini menggambarkan betapa besar dampak dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga menodai tujuan sosial yang seharusnya menguntungkan masyarakat luas.

Menrutu Kasi Pidsus Kejari Putu Intaran, tersangka MIA, yang masih bujang belum berkeluarga ini mengaku bahwa seluruh uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk foya-foya, sebuah pengakuan yang menunjukkan betapa jauh ia melanggar kepercayaan yang diberikan padanya sebagai pegawai bank, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari kedepan.

Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana, baik itu dana pribadi nasabah maupun dana publik seperti Bansos dan PIP, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Putu Intaran.

Dengan penyalahgunaan dana sosial dan keuangan yang semakin marak ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

 Selain itu, Kejaksaan juga menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi pribadi mereka, khususnya dalam transaksi perbankan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X