CEPOSONLINE.COM, BIAK – Setelah melalui dua kali lelang tanpa peminat, hasil tangkapan ikan dari kasus illegal fishing yang menjadi barang bukti di Stasiun PSDKP Biak akhirnya terjual dalam lelang ketiga.
Ikan sebanyak 5.000 kilogram tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp500 per kilogram, atau total Rp2.500.000.
Ikan-ikan ini, yang telah ditahan sejak penangkapan kapal asing Yanred FB asal Filipina pada 9 Mei 2025 lalu, memang harus segera diproses.
Kondisinya terus dipertahankan dengan penambahan es batu dan penggantian air di palka kapal, mengingat kapal tersebut tidak dilengkapi freezer.
Namun, kualitas ikan yang terus menurun seiring waktu menjadi tantangan dalam proses lelang sebelumnya.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, dikonfirmasi, Senin (2/6) mengungkapkan bahwa jika lelang ketiga ini masih tidak menemukan peminat, ikan-ikan tersebut terpaksa akan dimusnahkan.
"Kalau gak ada paling dimusnahkan kalau di lelang ketiga tidak ada," ujarnya.
Ia berharap lelang ketiga ini dapat menemukan pemenang, meski dengan harga yang disesuaikan dengan kualitas ikan.
Menurut Mochamad Erwin, tantangan penjualan ikan beku di Biak berbeda dengan di Jawa yang cenderung lebih mudah menemukan pembeli untuk diolah menjadi produk seperti ikan asin.
"Kalau di Jawa memang saya rasa bisa langsung laku, Biak susahnya karena ikan segar. Kalau dikirim lagi biaya," tambahnya.
Terpisah, Ketua Tim Penanganan Pelanggaran PSDKP, Decky Reinald Sibi, menjelaskan bahwa penetapan pemenang lelang dan harga jual Rp 500 per kilogram telah melalui proses penawaran dan ditetapkan oleh KPKNL.
Ia menambahkan, pembeli tunggal yang memenangkan lelang tersebut kemungkinan besar akan memanfaatkan ikan tersebut sebagai pakan hewan, mengingat kualitasnya yang sudah menurun. (*)