• Senin, 22 Desember 2025

DPO Lapas Doyo Jayapura Ditangkap saat Edarkan Ganja di Biak Numfor

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 09:53 WIB
Press Release pengungkapan peredaran Narkotika di Biak, Senin (10/2).  (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Press Release pengungkapan peredaran Narkotika di Biak, Senin (10/2). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/2) di Kelurahan Burokub, Biak Kota.

Kedua tersangka yang diamankan adalah IIS (27), seorang pria, dan MVW (30), seorang wanita.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Biak Numfor, Senin (10/2), Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, bersama Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear, dan Kasi Humas Polres Biak Numfor, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Kepolisian LP/A02/II/Res4.2/SPKT/Satresnarkoba/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 4 Februari 2025.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 saset plastik berisi ganja dengan berat total 90,87 gram, serta sejumlah barang lain seperti tas dan kertas linting," ujar Kapolres Biak Numfor.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka IIS ternyata merupakan DPO pelarian Lapas Doyo, Jayapura, yang sebelumnya terlibat kasus yang sama, yakni peredaran narkotika jenis ganja. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Doyo terkait status hukum IIS yang seharusnya masih menjalani masa tahanan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Narkoba Polres Biak Numfor AKP Irene Aronggear, SH menjelaskan bahwa ganja yang diedarkan para tersangka awalnya dikirim dalam paket besar yang masing-masing bernilai sekitar Rp1 juta. Sebagian ganja yang dikirim ke Biak diambil oleh seorang DPO di Manokwari dengan menggunakan kapal kecil, sementara sisanya dijual di wilayah Biak. Barang haram ini diperloleh dari Jayapura seperti pada pengungkapan kasus yang sama sebelumnya, pintu masuknya lewat Pelabuhan Biak.

Polres Biak Numfor juga mengidentifikasi bahwa Pelabuhan Biak menjadi pintu masuk utama peredaran ganja di wilayah ini. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, polisi telah mengungkap dua kasus narkoba jenis ganja, yang menunjukkan bahwa penyebaran narkotika di Biak semakin meningkat dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

"Kami berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda Biak dari pengaruh narkotika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kontrol sosial dari masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak muda agar mereka bisa menjadi generasi yang berdaya guna dan berdaya saing di masa depan," tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya dalam memperketat pengawasan di pelabuhan laut dan udara.

"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika jenis ganja di Biak sudah meluas. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meminimalisasi peredarannya, terutama di jalur masuk seperti pelabuhan dan bandara," pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Biak Numfor berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X