CEPOSONLINE.COM, BIAK – Ketua LMA Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara, menilai pembentukan LMA di tingkat distrik atau gabungan distrik di Biak Numfor dapat berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Sebab, pembagian kursi tidak jelas mencerminkan wilayah adat yang teratur di Kabupaten Biak Numfor.
“Pengaturan dalam Perda yang dibuat sangat berpotensi menimbulkan masalah, karena tidak jelas mencerminkan wilayah adat.
“Distrik dan wilayah adat yang ada di timur, barat, dan utara tidak bisa di satukan.”
“Perbedaan wilayah sangat berbahaya dan potensial menimbulkan konflik di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos di Biak, Kamis (11/1/2024).
Pembagian kursi dalam pasal 7 huruf e yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat antara lain:
Distrik Aimando dan Padaido yang dapat 1 kursi.
Kemudian, Distrik Oridek, Biak Kota, Biak Timur, dan Samofa 1 kursi.
Selanjutnya, Distrik Biak Barat, Yendidori, Biak Utara dan Yawosi 1 kursi.
Distrik Andey, Swandiwe dan Bondifuar 1 kursi.
Distrik Numfor Timur dan Barat 1 kursi, serta Distrik Orkeri, Ruyandori, dan Poiru 1 kursi.
Sedangkan usulan pembagian kursi yang dinilai tidak menimbulkan konfik di masyarakat sebagai berikut:
Biak Timur, Oridek, Aimando dan Padaido 1 kursi membawahi wilayah adat atau BAR Wamurem – Anoba, Distrik Biak Kota dan Samofa 1 kursi membawahi wilayah adat BAR KBS, Sorido dan Swapor, Distrik Biak Utara, Andey, Yawosi, Warsa dan Bondifuar 1 kursi membahi wilayah adat BAR Napa, Distrik Biak Barat, Yendidori dan Swandiwe 1 kursi membawahi wilayah adat BAR Mani, Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Bruyadori dan Poiru membawahi wilayah adat BAR Poryuri Numfor dan LMA Biak Numfor 1 kursi membawahi masyarakat adat local nusantara sesuai pasal 6 A.
Kepada Penjabat Gubernur Papua di harapkan mempertimbangkan usulan yang disampaikan dan melakukan perubahan sesuai dengan usulan yang disampaikan guna mencegah dan menghindarkan terjadinya konflik antar masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (*)