CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat adat.
Upaya ini akan dibahas dalam diskusi panel yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April mendatang, dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tambang rakyat.
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai, mengatakan diskusi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman berbagai pihak terkait tata kelola tambang rakyat yang lebih berkeadilan.
“Kami bersama para wakil ketua umum dan direktur eksekutif telah membahas rencana diskusi panel pada 21 April. Tema yang diangkat adalah implementasi Perdasus dan bagaimana meningkatkan PAD melalui tambang rakyat,” ujar Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai kepada media di kantor Kadin Papua Tengah, Senin, (13/4/2026).
Ia menegaskan, selama ini pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah di Papua Tengah belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Kehadiran investor dari luar daerah kerap belum diimbangi dengan kontribusi yang adil bagi masyarakat setempat.
“Selama ini perusahaan atau investor dari luar masuk, tetapi masyarakat hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil. Ini yang ingin kita benahi. Kita tidak mau lagi seperti sebelumnya,” tegas Gobai.
Menurut Gobai, Kadin Papua Tengah mendorong adanya penguatan regulasi melalui Perdasus agar masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah dapat memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.
“Ke depan, tambang rakyat harus diatur dengan baik, sehingga masyarakat yang memiliki hak juga bisa mendapatkan hasil, bukan hanya menjadi penonton,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Kadin akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas ESDM, serta unsur legislatif. Keterlibatan ini dinilai penting untuk memberikan gambaran menyeluruh, baik dari sisi wilayah pertambangan rakyat maupun penguatan regulasi.
“Kami mengundang Dinas ESDM untuk menjelaskan wilayah-wilayah tambang rakyat, dan legislatif untuk memperkuat regulasi. Supaya ke depan ada kesamaan pemahaman,” jelasnya.
Selain itu, Kadin juga mendorong masyarakat untuk membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terorganisir. Dengan demikian, kerja sama dengan investor dapat berjalan lebih setara dan saling menguntungkan.
“Kalau dikelola melalui koperasi dengan izin yang legal, masyarakat bisa punya posisi tawar. Investor juga mendapatkan kepastian, sehingga sama-sama diuntungkan,” ujar dia.
Gobai berharap, melalui diskusi tersebut akan lahir kesepahaman bersama dalam mendorong legalitas dan tata kelola tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat adat. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Harapan kami, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya, baik untuk pendidikan anak-anak, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya. Mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tutupnya. (*)
Editor : Agung Trihandono