Catat, Perda Nomor 4 Tahun 2024 OAP Bukan Larangan Bagi Warga Pendatang

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Komisi I DPRK Mimika sekaligus Ketua Bapemperda, Iwan Anwar, menegaskan bahwa regulasi tersebut murni merupakan kebijakan afirmatif (keberpihakan) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal, bukan instrumen untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha non-OAP.
Iwan menekankan bahwa Perda ini telah disusun berdasarkan hierarki perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengandung unsur diskriminasi hukum.
“Perda ini bukan Perda larangan, tapi Perda keberpihakan kepada masyarakat OAP untuk meningkatkan kualitas hidupnya, meningkatkan ekonomi, dan status sosialnya,” ujar Iwan.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya pelarangan bagi masyarakat non-OAP untuk berdagang, Iwan menyebut hal tersebut sebagai kesalahpahaman yang tidak berdasar pada teks hukum.
“Sepanjang tidak ada larangan dalam Perda itu, maka boleh saja,” katanya. “Tunjukkan saya pasalnya, pasal mana yang melarang. Yang ada itu memberikan bantuan kemudahan kepada OAP.”
Secara konstitusional, Iwan menjelaskan bahwa sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Jika terdapat pasal pelarangan yang melanggar hak warga negara, maka pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membatalkannya.
“Perda pelarangan itu sebenarnya tidak boleh, itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Kalau ada Perda pelarangan, maka Perda itu bisa dibatalkan,” jelasnya.
Meski payung hukum telah tersedia, DPRK Mimika mengakui bahwa efektivitas aturan ini bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. Iwan menggarisbawahi dua faktor utama: ketersediaan anggaran pemerintah dan kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Salah satu kendala, apakah kesiapan modal dari pihak pemerintah tersedia atau tidak. Kalau tersedia bisa jadi nanti dilihat kemampuannya seperti apa, batas-batas kemampuan Perda itu kan ada juga,” ungkapnya.



