Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik! Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Masyarakat dengan catatan kredit atau utang di SLIK di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar).
Masyarakat dengan catatan kredit atau utang di SLIK di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian. Kini, masyarakat yang memiliki catatan utang atau kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan nominal di bawah Rp1 juta, tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.

Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas hambatan bagi rakyat kecil dalam mengakses hunian layak.


"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Advertisement


Dukungan Penuh OJK dan Program 3 Juta Rumah

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan ini dari sisi regulasi perbankan.

Friderica menjelaskan bahwa riwayat kredit yang ditampilkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nantinya hanya akan mencakup pinjaman di atas Rp1 juta.

Advertisement

"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," tutur Friderica.

Target Implementasi Juni 2026

Meski sudah diumumkan, masyarakat perlu bersabar sedikit karena adanya proses sinkronisasi teknis. OJK menargetkan kebijakan ini mulai berlaku efektif paling lambat pada akhir Juni 2026.

Waktu sekitar dua bulan ke depan akan digunakan OJK untuk:

Advertisement

Artikel Terkait

Utang Indonesia Bertambah Rp1.819 Triliun di Era Prabowo, Ekonom Soroti Risiko Ini

Utang Indonesia Bertambah Rp1.819 Triliun di Era Prabowo, Ekonom Soroti Risiko Ini

Utang pemerintah Indonesia bertambah Rp1.819,79 triliun sejak sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat hingga akhir Juni 2026. Dalam perio

Utang BLBI pada Krisis Ekonomi 1997-1998 Akhirnya Dinyatakan Lunas

Utang BLBI pada Krisis Ekonomi 1997-1998 Akhirnya Dinyatakan Lunas

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank

Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan TNI dalam Operasi di Kali Senami, Yahukimo

Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan TNI dalam Operasi di Kali Senami, Yahukimo

Tim gabungan Komando Operasi (Koops) TNI Habema yang terdiri dari Detasemen 3 Satgas Rajawali V dan Satgas Yonif 3 Marinir berhasil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer