Kabar Baik! Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian. Kini, masyarakat yang memiliki catatan utang atau kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan nominal di bawah Rp1 juta, tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas hambatan bagi rakyat kecil dalam mengakses hunian layak.
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Dukungan Penuh OJK dan Program 3 Juta Rumah
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan ini dari sisi regulasi perbankan.
Friderica menjelaskan bahwa riwayat kredit yang ditampilkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nantinya hanya akan mencakup pinjaman di atas Rp1 juta.
"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," tutur Friderica.
Target Implementasi Juni 2026
Meski sudah diumumkan, masyarakat perlu bersabar sedikit karena adanya proses sinkronisasi teknis. OJK menargetkan kebijakan ini mulai berlaku efektif paling lambat pada akhir Juni 2026.
Waktu sekitar dua bulan ke depan akan digunakan OJK untuk:



