
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 11 dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
11 SPPG yang ditutup, 3 beralamat di Distrik Mimika Baru, 4 beralamat di Distrik Wania, 3 di Distrik Kuala Kencana, dan 1 SPPG di Distrik Mimika Timur.
Keputusan drastis ini diambil menyusul adanya laporan pencemaran lingkungan dan kendala administratif pada yayasan pengelola.
Kebijakan ini menyasar pada 61 persen infrastruktur penyedia makan bergizi di wilayah tersebut, yang tersebar di Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.
Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dihentikan (8 unit) tersandung masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).



