CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tugas Kementerian ESDM adalah menetapkan kebijakan di sektor energi, bukan menjalankan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Dikutip dari Fajar.co.id, penegasan tersebut disampaikan Bahlil saat menanggapi kelangkaan solar yang sempat dikeluhkan di sejumlah wilayah Sumatera.
Menurutnya, implementasi penyaluran BBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
"Harus diketahui, pemerintah, Menteri ESDM itu regulator, pembuat kebijakan," kata Bahlil kepada wartawan usai membuka Musyawarah Daerah Partai Golkar Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, peran pemerintah adalah menyusun regulasi dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, sedangkan pelaksanaan distribusi BBM di lapangan berada di bawah kewenangan Pertamina.
"Implementasi kebijakan penyaluran BBM itu ada pada Pertamina. Jadi bedakan dua itu tugasnya," tegasnya.
Meski demikian, Bahlil mengaku tetap meminta penjelasan kepada Pertamina setelah menerima laporan mengenai kelangkaan solar di Sumatera Utara.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa stok solar sebenarnya tersedia. Kendala terjadi karena distribusi sempat terganggu akibat aksi mogok sopir angkutan BBM.
"Di Sumatera Utara itu BBM ada, cuma penyalurannya yang terkendala karena sopirnya mogok. Persoalannya ada di distribusi," ujarnya.
Bahlil memastikan hambatan tersebut telah ditangani sehingga penyaluran solar kini mulai kembali normal.
"Sudah diatasi dan sekarang, Insya Allah, penyalurannya sudah mulai normal," katanya.
Bahlil juga menyampaikan candaan terkait banyaknya persoalan teknis yang kerap diarahkan kepada Menteri ESDM.
"Masa sopir mogok urusan Menteri ESDM. Lama-lama kalau ada yang rusak semua ditanya Menteri ESDM, nanti Menteri ESDM jadi montir juga," ujarnya sambil tersenyum.
Ia berharap masyarakat memahami pembagian peran antara pemerintah sebagai regulator dan Pertamina sebagai pelaksana distribusi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan distribusi BBM di lapangan. (*)
Editor : Elfira Halifa