Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Skandal Korupsi MBG Kian Melebar, Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Yohanes Palen • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:47 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. 

Kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus yang diduga terjadi pada periode 2025–2026.

Tersangka terbaru tersebut adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelumnya, ia diketahui pernah menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, LMI diduga berperan dalam mengatur penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,"ungkap Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026) dikutib dari detiknews.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Menurut penyidik, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sepihak oleh LMI.

Bahkan, dalam harga yang dipatok itu diduga telah disisipkan bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

"Perusahaan itu dibentuk sebagai sarana melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,"ujar Syarief.

Kata Syarif bahwa, dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI agar penjualan ompreng itu disetujui.

Meski telah menetapkan LMI sebagai tersangka, Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima maupun total kerugian negara akibat praktik tersebut. 

Penyidik menyebut penghitungan kerugian negara dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,"terang Syarief.

Sementara ity atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN kini bertambah menjadi tujuh orang. 

Enam tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #Makan Bergizi Gratis (MBG)