CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tokoh yang saat ini berstatus tersangka.
Adapun Roy Roy Suryo dan dr.Tifauzia Tyassuma kini ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan informasi penangkapan diperoleh dari istri kliennya pada sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," ujar Petrus kepada wartawan dikutip dari Jawapos.com.
Menurut Petrus, Roy Suryo selama ini telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalani wajib lapor.
Karena itu, pihaknya menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,"kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun informasi tersebut diperoleh langsung dari dr Tifa.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,"ujar Azis.
Menurutnya, saat berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.
Petrus menilai, jika proses hukum memang telah memasuki tahap lanjutan, kliennya seharusnya dapat menjalani prosedur hukum melalui pemanggilan resmi tanpa perlu dilakukan penangkapan.
"Kalau pun terkait perkara yang berkasnya sudah lengkap, seharusnya proses itu bisa dilakukan melalui mekanisme pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui penangkapan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus menduga terdapat intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, pernyataan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan dari penyidik maupun pihak terkait lainnya.
Dsisi lainnya kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (*).
Editor : Yohanes Palen