Residivis Sabu di Mimika Ditangkap, 300 Paket Disinyalir Telah Beredar

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menciduk seorang residivis kambuhan berinisial MT (50) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT ini membongkar jaringan pengedar lokal yang disinyalir telah mengedarkan ratusan paket sabu di wilayah Kota Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Budi Utomo Ujung tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 18 Juni 2026.
Kronologi Pengintaian di Depan Sekolah
Perburuan terhadap MT bermula sekitar pukul 18.00 WIT ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi intelijen mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Yos Sudarso. Polisi kemudian melakukan pengintaian di area tersebut, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Timika.
Dua jam berselang, tim di lapangan mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna abu-abu.
Petugas segera mengenali pria tersebut sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas. Polisi langsung bergerak melakukan pencegatan dan membekuk MT di tempat.
“Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam,” kata Hempy, Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan Rumah dan Pengakuan Tersangka
Tak berhenti di jalan raya, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan menggelar penggeledahan di kediaman MT yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. Di rumah tersebut, petugas menemukan komoditas sabu siap edar yang disimpan lebih rapi.



