Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Residivis Sabu di Mimika Ditangkap, 300 Paket Disinyalir Telah Beredar

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Kamis malam, 18 Juni 2026. (Foto: Istimewa). 
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Kamis malam, 18 Juni 2026. (Foto: Istimewa). 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menciduk seorang residivis kambuhan berinisial MT (50) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. 


Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT ini membongkar jaringan pengedar lokal yang disinyalir telah mengedarkan ratusan paket sabu di wilayah Kota Timika.


Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Budi Utomo Ujung tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 18 Juni 2026.

Advertisement


Kronologi Pengintaian di Depan Sekolah


Perburuan terhadap MT bermula sekitar pukul 18.00 WIT ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi intelijen mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Yos Sudarso. Polisi kemudian melakukan pengintaian di area tersebut, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Timika.


Dua jam berselang, tim di lapangan mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna abu-abu. 

Advertisement


Petugas segera mengenali pria tersebut sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas. Polisi langsung bergerak melakukan pencegatan dan membekuk MT di tempat.


“Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam,” kata Hempy, Jumat (19/6/2026).


Penggeledahan Rumah dan Pengakuan Tersangka


Tak berhenti di jalan raya, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan menggelar penggeledahan di kediaman MT yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. Di rumah tersebut, petugas menemukan komoditas sabu siap edar yang disimpan lebih rapi.

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer