
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tokoh yang saat ini berstatus tersangka.
Adapun Roy Roy Suryo dan dr.Tifauzia Tyassuma kini ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan informasi penangkapan diperoleh dari istri kliennya pada sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," ujar Petrus kepada wartawan dikutip dari Jawapos.com.
Menurut Petrus, Roy Suryo selama ini telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalani wajib lapor.
Karena itu, pihaknya menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,"kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun informasi tersebut diperoleh langsung dari dr Tifa.



