Kejati Papua Bongkar Dugaan Korupsi Beras Rp8,93 Miliar, Empat Pejabat Bulog Ditahan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Perum Bulog Wamena periode 2021-2023.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,93 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Adyantana saat memberikan keterangan pers di Kejati Papua, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, hasil penyidikan menemukan bahwa pelaksanaan program KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog, maupun ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).



