Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Sah Tetap Jadi Ibu Kota Negara

Agung Trihandono • Rabu, 13 Mei 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi IKN. (ISTIMEWA)
Ilustrasi IKN. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu terkait polemik status keibukotaan Republik Indonesia.
 Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026), MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).


 Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo ini secara tegas mematahkan anggapan yang menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami "kekosongan" status Ibu Kota Negara.
 "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Duduk Perkara: Kekhawatiran Adanya 'Kekosongan' Status
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mendalilkan adanya disharmoni horizontal alias ketidaksinkronan aturan antara UU IKN dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut pemohon, UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Di sisi lain, status Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sah secara konstitutif karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN belum juga diterbitkan. Hal inilah yang dikhawatirkan memicu kekosongan hukum yang fundamental.
Alasan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres Terbit
Menjawab kekhawatiran tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menguraikan bahwa tafsir atas pasal-pasal tersebut harus dibaca secara utuh.

MK menegaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya pemindahan ibu kota secara penuh bergantung pada kapan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres).

 Selama Keppres pemindahan dari Jakarta ke IKN tersebut belum ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden, maka tidak ada yang namanya kekosongan hukum.

 "Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara," jelas Adies.
 Atas dasar pertimbangan yang solid tersebut, MK menilai dalil pemohon yang menyebut UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, roda pemerintahan dan administrasi negara di Jakarta saat ini tetap sah dan memiliki landasan konstitusional yang kuat.(*)

Editor : Agung Trihandono
#IKN #ma