Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kopdes Merah Putih Siap Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

Yohanes Palen • Selasa, 14 April 2026 - 16:49 WIB
Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah kini menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja yang berasal dari warga miskin penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan, target tersebut didasarkan pada rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. 

 

Dengan kebutuhan tenaga kerja rata-rata 15 hingga 18 orang di setiap koperasi, peluang kerja yang tercipta dinilai cukup signifikan.

 

“Dengan rata-rata 15–18 tenaga kerja di setiap koperasi, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang dari para penerima manfaat PKH,”ucap Ferry Juliantono

dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

 

Menurutnya, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

 

Ferry berharap, tambahan penghasilan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun upah kerja di koperasi dapat membantu keluarga penerima bansos keluar dari jerat kemiskinan, terutama bagi kelompok Desil 1 dan Desil 2.

 

Untuk memperkuat program tersebut, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi khusus guna mempermudah akses keanggotaan bagi penerima bansos. 

 

Salah satunya melalui skema keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.

 

“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,”ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menjelaskan, skema perekrutan tenaga kerja masih dalam tahap pematangan. 

 

Nantinya, proses rekrutmen akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya untuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

 

“Kami akan memaksimalkan pekerjanya dari warga yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,”terangnya.

 

Di sisi lain, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan; keanggotaan penerima PKH dalam koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.

 

Ia menjelaskan, setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat utama keanggotaan. 

 

Besarannya saat ini masih dikaji, dengan opsi antara Rp50.000 hingga Rp100.000, yang nantinya dapat dicicil agar tidak memberatkan masyarakat.

 

Selain itu, anggota juga diwajibkan menyetor simpanan wajib bulanan dengan kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000.

 

“Ini bisa dianggap sebagai bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang pada akhirnya juga akan kembali kepada mereka,”tutup Saifullah Yusuf. (*).

Editor : Yohanes Palen
#merah putih #Koperasi Desa #Ceposonline.com