CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian. Kini, masyarakat yang memiliki catatan utang atau kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan nominal di bawah Rp1 juta, tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas hambatan bagi rakyat kecil dalam mengakses hunian layak.
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Dukungan Penuh OJK dan Program 3 Juta Rumah
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan ini dari sisi regulasi perbankan.
Friderica menjelaskan bahwa riwayat kredit yang ditampilkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nantinya hanya akan mencakup pinjaman di atas Rp1 juta.
"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," tutur Friderica.
Target Implementasi Juni 2026
Meski sudah diumumkan, masyarakat perlu bersabar sedikit karena adanya proses sinkronisasi teknis. OJK menargetkan kebijakan ini mulai berlaku efektif paling lambat pada akhir Juni 2026.
Waktu sekitar dua bulan ke depan akan digunakan OJK untuk:
Penyesuaian Sistem: Melakukan update teknis pada basis data SLIK.
Sosialisasi: Memberikan edukasi dan instruksi kepada pelaku jasa keuangan agar seragam dalam memberikan persetujuan kredit.
Transformasi Layanan SLIK OJK
Tak hanya soal batas nominal utang, OJK juga memperkenalkan sejumlah pembaruan layanan untuk mempermudah proses pembiayaan perumahan, di antaranya:
Update Data Cepat: Status pelunasan kredit akan diperbarui maksimal H+3 setelah pembayaran dilakukan.
Akses BP Tapera: Memberikan akses data SLIK langsung kepada BP Tapera untuk mempercepat proses verifikasi.
Klarifikasi Persetujuan: Menambahkan informasi pada laporan SLIK bahwa data riwayat kredit bukanlah penentu mutlak persetujuan pinjaman, melainkan tetap menjadi wewenang lembaga keuangan dengan pertimbangan prioritas pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kendala administratif yang selama ini menjegal MBR karena tunggakan kecil (di bawah Rp1 juta) tidak lagi menjadi penghalang bagi mereka untuk memiliki rumah impian. (*)
Editor : Weny Firmansyah