CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kabar baik bagi aparatur negara. Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 PNS cair pada Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pegawai negeri, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Komponen gaji ke-13 PNS yang diterima pun cukup lengkap. Tidak hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan penting, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
Dengan komponen tersebut, nilai gaji ke-13 PNS cair Juni 2026 diperkirakan cukup signifikan dan membantu kebutuhan finansial pegawai.
Namun demikian, tidak semua PNS bisa menikmati pencairan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah juga menetapkan ada kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13 2026.
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori yang dicoret dari daftar penerima, yakni:
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Kedua kategori tersebut secara resmi tidak berhak menerima gaji ke-13 PNS cair Juni 2026.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap selektif dan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing aparatur negara. (*)
Editor : Weny Firmansyah