Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemda Papua Tengah Perlu Siapkan Perda Living Law untuk Atur Hukum Adat

Theresia F. Tekege • 2025-12-13 19:55:39
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menjadi Narasumber pada Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat menjadi Narasumber pada Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025.

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah di Papua Tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang living law atau hukum adat.

Hal ini dinilai mendesak guna mengatur mekanisme peradilan adat, khususnya terkait denda adat yang selama ini kerap melambung tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

John Gobai menyampaikan hal tersebut dalam Hearing Pimpinan DPR Papua Tengah dan Seminar Tahun 2025 yang diselenggarakan atas kerja sama DPR Papua Tengah dengan STIH Mimika, di Timika, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, permasalahan adat di Papua sering berujung pada tuntutan denda yang nilainya tidak terkontrol, bahkan terkesan menjadi objek komersialisasi dan saling balas dendam antarwarga.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya kehadiran pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terutama dalam mengatur peradilan adat.

“Di Tanah Papua, hukum adat sudah hidup dan dijalankan oleh masyarakat adat sejak lama."

"Hukum ini dibuat dan ditegakkan oleh pemimpin adat untuk menyelesaikan pelanggaran atau ketegangan dalam masyarakat."

"Putusan adat wajib ditaati oleh pihak yang bersalah,” ujar John.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa melalui lembaga adat merupakan bentuk partisipasi masyarakat hukum adat untuk menjaga keseimbangan relasi sosial, ketenteraman, dan kedamaian.

“ Namun, keterbatasan akses masyarakat terhadap sistem hukum formal serta kondisi wilayah yang terisolasi membuat peradilan adat masih sangat dibutuhkan hingga saat ini,” ungkapnya.

John juga menegaskan bahwa keberadaan peradilan adat telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 50.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selain kekuasaan kehakiman formal, diakui pula adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu.

“Tujuan peradilan adat di Papua antara lain untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum dan keadilan, menjaga keseimbangan kosmos, serta membantu pemerintah dalam penegakan hukum,” jelas Gobai.

Sementara itu, Direktur Kepercayaan dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI, Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa living law atau hukum adat sejatinya tidak pernah mati.

Hukum adat, menurutnya, tetap hidup secara laten dalam kesadaran hukum masyarakat dan akan muncul kembali ketika dibutuhkan.

“Hukum adat dikenal dengan berbagai istilah, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum kebiasaan, hukum tidak tertulis, hingga hukum Indonesia asli,” katanya.

Dalam seminar tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Papua, antara lain pemetaan dan inventarisasi hukum adat secara partisipatif, penetapan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, penyusunan Perdasus atau Perdasi, pembangunan pusat dokumentasi hukum adat, serta penguatan kapasitas aparat daerah dan lembaga adat dalam penerapan living law, termasuk teknik mediasi dan putusan adat.

Senada dengan itu, Ruben Magai dari BP3OKP Papua menekankan pentingnya pengaturan living law dalam peraturan daerah yang mencakup jenis kasus, pihak penyelesai sengketa, tata cara penyelesaian, pembuktian adat, denda adat, serta hubungan kerja dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara Marvey Dangeubun, Staf Pengajar STIH Mimika, menyatakan bahwa untuk mencegah benturan antara hukum adat dan hukum formal, diperlukan kajian dan penelitian hukum yang mendalam sebagai dasar penyusunan Perda tentang living law. (*)

Editor : Gratianus Silas
#DPR Papua Tengah #Papua Tengah #Ceposonline.com #NABIRE