Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Mimika Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Dua Lokasi, Tiga Tersangka Diringkus

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
 Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polisi. (Foto: Istimewa). 
 Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polisi. (Foto: Istimewa). 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Timika. 
Dalam operasi yang digelar pada Selasa 31 Maret 2026, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka beserta sejumlah paket narkotika golongan I jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, yakni Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram tersebut.

Advertisement

Operasi bermula sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Budi Utomo. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Limbong, menciduk tersangka berinisial K (39) dan MAP (27) di area Penjahit Mandiri.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka K, petugas menemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan digital pada ponsel tersangka, ditemukan bukti transaksi melalui modus 'tempel' di Jalan Yos Sudarso," ujar Iptu Hempy, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan jejak digital tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan tersangka.

Advertisement

Tak berhenti di situ, pengembangan informasi dari tersangka K mengarah pada keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 23.00 WIT, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Irigasi Gang Palem dan menangkap tersangka ketiga berinisial R (30). Di lokasi ini, petugas kembali menyita satu paket sabu siap edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total lima paket sabu, alat hisap (bong), bundel plastik klip, serta sejumlah uang tunai. 

Adapun rincian barang bukti dari masing-masing tersangka adalah, untuk tersangka K diamankan 4 paket sabu, 3 buah bong serta uang tunai senilai Rp500.000, dan ponsel. 

Dari tangan tersangka MAP, diamankan 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi. Dan dari tangan tersangka R, diamankan 1 paket sabu dan bundel plastik klip. 

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berla

Grebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Grebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer