Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Presiden Prabowo Harus Punya Kemauan Politik untuk Bentuk KKR dan Pengadilan HAM di Tanah Papua

Theresia F. Tekege • 2025-12-13 11:38:13
John Gobai memberikan sambutan hearing publik, dialog, dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.
John Gobai memberikan sambutan hearing publik, dialog, dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John Gobai, menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua hanya dapat dilakukan apabila Presiden RI memiliki kemauan politik yang kuat untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM.

Ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Penegasan tersebut disampaikan Gobai dalam hearing publik, dialog, dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPR Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (12/12/2025), dengan mengangkat tema “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tengah serta Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua”.

Menurut Gobai, isu pelanggaran HAM di Papua merupakan amanat konstitusional yang diatur secara tegas dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Namun hingga kini, amanat tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh negara.

“Di masa lalu, upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di Papua sudah pernah dilakukan oleh DPR Papua dan Universitas Cenderawasih, tetapi prosesnya masih mandek.

Karena itu, di era kepemimpinan nasional yang baru, kami berharap ada keseriusan negara,” ujar Gobai.

Ia menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah berupaya menempatkan setiap aspirasi masyarakat dalam jalur yang benar agar perjuangan penegakan HAM tidak disalahpahami.

“Sebagai pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, kami menerima aspirasi masyarakat di jalan, mengkajinya secara ilmiah melalui kampus, kemudian mendorongnya melalui koridor peraturan perundang-undangan."

"Supaya jangan baku tipu, yang kita tuntut adalah komitmen negara untuk penegakan HAM sebagai amanat Undang-Undang Otsus,” tegasnya.

Gobai juga menekankan pentingnya membangun kapasitas generasi muda Papua, khususnya mahasiswa dan calon sarjana hukum, agar memiliki pemahaman yang kuat tentang HAM dalam perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Di Timika ini ada STIH Mimika sebagai mitra strategis."

"Ada anak-anak muda Papua yang harus dipersiapkan agar memahami hukum HAM dan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat secara konstitusional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gobai menyebutkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM di Papua hanya dapat ditempuh melalui dua mekanisme, yakni pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Presiden harus punya kemauan politik untuk membentuk KKR dan Pengadilan HAM di Tanah Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Cenderawasih, M. Hetaria dalam pemaparannya menyatakan bahwa lambannya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua disebabkan belum adanya usulan tegas dari para gubernur di Tanah Papua kepada Presiden Republik Indonesia.

Ia mengutip Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan bahwa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan atas usulan gubernur dan selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

“Tanpa adanya usulan resmi dari para gubernur, maka KKR tidak akan pernah terbentuk,” ujar Prof Hetaria.

Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masih menjadi realitas kuat di Papua dan memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diimplementasikan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk Pasal 50 tentang Peradilan Adat, yang memungkinkan hukum adat berfungsi sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

“Sebagai satu-satunya perguruan tinggi hukum di Provinsi Papua Tengah, STIH Mimika merasa berkewajiban terlibat aktif dalam penguatan pemahaman hukum, termasuk isu pelanggaran HAM dan peradilan adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui seminar akhir tahun ini, STIH Mimika menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan membuka ruang diskusi, pertukaran gagasan, serta perumusan rekomendasi terkait living law dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.

Seminar tersebut dilaksanakan secara luring dan daring, dengan metode pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, serta perumusan rekomendasi.

Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Kepala BP30KP Papua Tengah yang diwakili Ruben Magai, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey, serta Dosen STIH Mimika Marvey Dangeubun.(*)

Editor : Gratianus Silas
#Papua Tengah #Ceposonline.com #KKR #NABIRE