CEPOSONLINE.COM,NABIRE - Tim Advokasi Vincen Kwipalo mendesak Polri segera memanggil pimpinan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
Ini setelah laporan dugaan penyerobotan tanah adat Yei memasuki tahap pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/12/2025).
Kuasa Hukum Vincen Kwipalo dari YLBHI, Emmanuel Gobai menjelaskan, penanganan laporan dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat yang dilayangkan pejuang lingkungan dan Masyarakat Adat Yei, Vincen Kwipalo, terhadap PT Murni Nusantara Mandiri terus berlanjut.
“Kemarin (Selasa), kami mendampingi Vincen kembali hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan. Dua saksi peristiwa, masing-masing berinisial GC dan W, turut dihadirkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Emmanuel Gobai kepada media ini via seluler, Kamis (11/12/2025).
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Vincen Kwipalo menegaskan bahwa laporannya merupakan upaya menjaga keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.
“Saya datang karena ruang kehidupan kami hancur dirusak PT MNM. Area yang diserobot hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya milik saya, tetapi juga anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya”
“Polri segera memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” ujar Emmanuel mengulangi kata-kata Bapak Vincen.
Gobai menekankan bahwa Polri harus segera mengambil langkah tegas.
“Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia ini, kami meminta Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan tanah adat. Ini penting demi penegakan hukum serta pelindungan hak asasi manusia bagi para korban PSN,” katanya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam tim advokasi, Sekar Banjaran Aji, menambahkan bahwa kerusakan hutan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Duka atas bencana banjir di Sumatera harus menjadi alarm keras bagi kita untuk berhenti merusak hutan. Penegak hukum punya fungsi penting untuk menjaga hutan dengan menindak tegas para pelaku perusakan”
“Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM bisa menjadi ujian, apakah Polri mampu melindungi hutan Papua dan mencegah bencana ekologis berikutnya,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi tahapan krusial dalam perjuangan Vincen Kwipalo mempertahankan tanah adat serta melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari pengembangan proyek strategis nasional (PSN) kebun tebu.
“ Proses penyidikan dijadwalkan berlanjut pada Januari 2026,” pungkas Gobai. (*)
Editor : Elfira Halifa