Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Residivis Sabu di Mimika Ditangkap, 300 Paket Disinyalir Telah Beredar

Wahyu Welerubun • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:24 WIB
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Kamis malam, 18 Juni 2026. (Foto: Istimewa). 
Pelaku yang berhasil diamankan polisi pada Kamis malam, 18 Juni 2026. (Foto: Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menciduk seorang residivis kambuhan berinisial MT (50) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. 


Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT ini membongkar jaringan pengedar lokal yang disinyalir telah mengedarkan ratusan paket sabu di wilayah Kota Timika.


Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Budi Utomo Ujung tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 18 Juni 2026.


Kronologi Pengintaian di Depan Sekolah


Perburuan terhadap MT bermula sekitar pukul 18.00 WIT ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi intelijen mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Yos Sudarso. Polisi kemudian melakukan pengintaian di area tersebut, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Timika.


Dua jam berselang, tim di lapangan mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna abu-abu. 


Petugas segera mengenali pria tersebut sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas. Polisi langsung bergerak melakukan pencegatan dan membekuk MT di tempat.


“Dari tangan tersangka, polisi awalnya menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam,” kata Hempy, Jumat (19/6/2026).


Penggeledahan Rumah dan Pengakuan Tersangka


Tak berhenti di jalan raya, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan menggelar penggeledahan di kediaman MT yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. Di rumah tersebut, petugas menemukan komoditas sabu siap edar yang disimpan lebih rapi.


Dari hasil penggeledahan total, polisi menyita sejumlah barang bukti berkekuatan hukum, di antaranya 4 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 2 buah kotak lakban hitam, 1 lembar tisu putih, dan 2 potongan kantong plastik hitam, 1 unit ponsel Infinix Smart 8 Pro (diduga untuk transaksi), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu, serta 1 buah tas ransel warna hitam.


Dalam proses interogasi pasca-penangkapan, MT mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berperan sebagai pengedar dengan modus "sistem tempel" di titik-titik tersembunyi. 


Ironisnya, MT juga membeberkan fakta mencengangkan bahwa dirinya telah berhasil mengedarkan sekitar 300 paket sabu kepada para pelanggannya di penjuru Kabupaten Mimika sebelum jaringan ini terendus.


Ancaman Hukum


Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, MT beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. 


Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Narkotika.


Menyikapi maraknya peredaran zat adiktif ini, Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika.
(*)

Editor : Weny Firmansyah
#Narkoba #mimika #Ceposonline.com #residivis