Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Remaja di Jalan WR Supratman Timika

Wahyu Welerubun • Rabu, 15 April 2026 - 12:07 WIB
Dua pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)
Dua pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan WR Supratman, Timika.

Keduanya, ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20), diringkus di kawasan kolam ikan Kampung Karang Senang SP 3, Kuala Kencana, Rabu dini hari, (15/4/2026, sekitar pukul 03.15 WIT.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/57/IV/2026 yang dilayangkan orang tua korban sehari sebelumnya. "Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam kami bersama tim langsung gerak cepat untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku," ungkap Ipda Teguh, Rabu siang.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 13 April 2026. Korban, Mozard E.M (17), saat itu tengah duduk di trotoar Jalan WR Supratman ketika sekelompok orang datang menyerangnya secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam. 

Akibat serangan membabi buta tersebut, Mozard menderita luka sayatan serius di tangan kiri dan kepala bagian belakang. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

Selain menciduk kedua pelaku, polisi menyita sebilah parang sepanjang 46 sentimeter dengan gagang kayu cokelat tua yang diduga kuat digunakan untuk melukai korban.

Dalam pemeriksaan awal, ST dan AT telah mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Ipda Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga ke meja hijau. 

"Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pembelajaran hukum," tegas Ipda Teguh.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mimika Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
#keroyokan #mimika papua tengah #Ceposonline.com