Ternyata Ini Alasan Pemecatan 8 ASN Pemkot Jayapura dan Kasus yang Menjerat Mereka

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura kini dipecat secara tidak hormat.
Sementara itu alasan pemecatan 8 ASN tersebut akibat pelanggaran berat yan yang mereka lakukan.
Adapun inisial dari 8 ASN tersebut yakni, DW, YR, dan FB, IS, MP, EK dan YV.
Dari 8 orang ASN tersebut 3 diantaranya dipecat karena kasus pidana.
Ketiga ASN tersebut berinisial DW, YR, dan FB. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Kemudian dua lainnya yakni, EK dan YV, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
EK sendiri diketahui sebagai pegawai di Kelurahan Imbi, namun sejak tahun 2012 sudah tidak pernah masuk kantor.
Hal sama juga terjadi pada YV dimana ia diberhentikan tidak hormat karena sejak tahun 2018 tidak berkantor.
YV sendiri merupakan pegawai dengan status PNS di kantor Kelurahan Tanjung Ria.
Dari informasi resmi yang diterima Ceposonline.com bahwa kedua sudah berulang kali dilakukan pemanggilan baik dari pimpinanya masing-masing maupun dari pihak BKPP untuk masuk kantor, namun selalu mangkir.



