CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar razia besar-besaran untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam sel tahanan Kamis (9/4/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan puluhan personel kepolisian ini menyasar seluruh blok hunian guna memastikan stabilitas keamanan di lingkungan penjara.
Dalam razia itu, pihak Lapas berkolaborasi dengan Polres Mimika dan dilakukan penyisiran intensif di lima blok utama, meliputi Blok Cendrawasih, Mambruk, Medium, Tamping, hingga Blok Wanita.
Hernowi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menjaga ketertiban.
“Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Hernowo.
Petugas lalu berhasil mengamankan puluhan benda yang dilarang dimiliki oleh warga binaan. Temuan paling krusial meliputi lima unit telepon genggam, empat power bank, serta sejumlah alat elektronik pendukung lainnya seperti kabel dan kepala pengisi daya.
Selain alat komunikasi, petugas juga menyita berbagai benda tajam dan alat berbahaya yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua pisau cutter, tiga gunting, 12 silet, 20 sendok besi, hingga potongan besi dan korek gas. Seluruh temuan tersebut langsung disita untuk kemudian dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Hernowo memastikan bahwa pengawasan ke depan akan semakin diperketat guna memutus jalur masuknya barang-barang ilegal ke dalam sel.
“Penguatan pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang ke dalam lapas,” pungkasnya.(*)
Editor : Abdel Gamel Naser