CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Volume sampah di area Pasar Sentral Timika yang merupakan masalah klasik di area tersebut belakangan ini mengalami peningkatan.
Hal ini terasa janggal lantaran diketahui bahwa sampah-sampah yang membludak di sejumlah titik di pusat perdagangan ini ternyata bukanlah dari ekosistem pasar, melainkan diduga dari warga luar.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, Senin (13/4/2026).
Sabelina mengungkapkan bahwa Kebiasaan ini dituding sebagai penyebab utama lonjakan volume sampah yang kini melampaui kapasitas pengelolaan pasar.
Sabelina menegaskan, fasilitas pembuangan di pasar tersebut seharusnya eksklusif bagi para pedagang. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tingginya aktivitas pembuangan sampah ilegal oleh warga yang bukan bagian dari ekosistem pasar.
“Seharusnya area ini khusus untuk sampah para pedagang. Tapi nyatanya, warga dari luar juga ikut membuang di sini. Akibatnya, tumpukan sampah menjadi sangat banyak dan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” ujar Sabelina saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Meski Disperindag telah bekerja sama dengan kontraktor pengangkut sampah dengan jadwal operasional dua kali sehari, beban kerja petugas kini berada pada titik kritis.
Volume sampah yang tidak terkendali membuat proses pembersihan menjadi tidak efisien dan membebani anggaran operasional.
Sabelina menekankan bahwa area pasar seharusnya hanya menampung limbah organik atau sisa dagangan, bukan sampah domestik dari lingkungan perumahan sekitar.
Ia pun memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap warga luar yang membuang limbah rumah tangga di kawasan Pasar Sentral.
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa sampah dari luar untuk dibuang di Pasar Sentral. Lokasi ini hanya untuk limbah para penjual, seperti sisa sayuran dari mama-mama pedagang. Buanglah sampah pada tempatnya yang sudah disediakan,” tegasnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Disperindag untuk mengembalikan fungsi operasional Pasar Sentral agar lebih higienis dan tertata.
Selain untuk kenyamanan pedagang dan pembeli, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga performa kerja petugas kebersihan agar tidak kewalahan akibat beban sampah yang menyalahi peruntukan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat luas untuk lebih disiplin dalam manajemen limbah rumah tangga dengan menggunakan tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan di wilayah masing-masing.(*)
Editor : Agung Trihandono