Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Berikut 57 Tuntutan Front Rakyat Papua saat Demo Hari HAM Sedunia di Mimika Papua Tengah

Wahyu Welerubun • 2025-12-10 16:06:27
Penyerahan pernyataan sikap FRP di Timika oleh perwakilan FRP kepada Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas usai aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025).
Penyerahan pernyataan sikap FRP di Timika oleh perwakilan FRP kepada Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas usai aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Front Rakyat Papua (FRP) di Timika menyampaikan 57 tuntutan dalam aksi unjuk rasa (Unras) damai yang dilaksanakan dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (10/12/2025).

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi, Onan Kobogau membacakan tuntutan tersebut dengan mendahului penggalan catatan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Mengawalo tuntutannya, Onan mengatakan bahwa Tanggal 10 Desember adalah hari HAM sedunia yang diperingati oleh berbagai negara di dunia yang menandai diadopsinya deklarasi universal hak asasi manusia atau yang disebut united declaration of human rights (UDHR).

UDHR adalah dokumen tonggak sejarah HAM dunia, yang menyatakan hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia terlepas dari ras, warna kulit, agama jenis kelamin, bahasa politik atau pendapat lain.

“Selain 10 Desember, kita merenungkan makna deklarasi universal hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak hidup dengan martabat, bebas dari penindasan, dan mendapatkan perlindungan negara,” kata Onan.

“Namun kenyataan di sekitar menunjukkan bahwa banyak rakyat menghadapi kekerasan, penangkapan sembarang, kriminalisasi, pembungkaman ruang demokrasi oleh aparatur negara yang seharusnya melindungi rakyat selain itu perjanjian-perjanjian yang melanggar hak asasi manusia terhadap orang asli Papua oleh negara Indonesia perjanjian New York agreement 1962, Aneksasi 1 Mei 1963, kontrak karya PT Freeport 6 April 1967 dan Pepera 1969 yang dilakukan sepihak oleh Indonesia dengan penuh intimidasi dan teror pada rakyat Papua melalui operasi militerisme Indonesia di west Papua dari tahun 1961 hingga sekarang,” sambungnya.

Menurut FRP, negara Indonesia melakukan invasi militer di tanah Papua hanya untuk mendukung aksi-aksi eksploitasi sumber daya alam militer organik baik itu TNI maupun polri. Berdasarkan data terbaru Project Multatuli sudah mencapai 83000 pasukan.

“Ini hanya pasukan organik, bayangkan bagaimana dengan pasukan non organik yang dikirim terus-menerus oleh negara Indonesia ke tanah Papua,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ini malah akan menambah teror, intimidasi, kekerasan, penangkapan, pengungsian pembunuhan terhadap masyarakat sipil itu merupakan pelanggaran HAM dan berbagai pelanggaran HAM di tanah Papua tidak pernah diusut tuntas sampai mengadili pelaku pelanggaran HAM sejak 1961 sampai sekarang.

Berbagai persoalan pelanggaran HAM dari tahun ke tahun telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat Papua dan menyisakan trauma berkepanjangan yang perlu mendapatkan hak asasi. rakyat Papua sama seperti bangsa lain di dunia.

Rakyat Papua lebih khusus Kabupaten Mimika sudah merasakan serta melihat, mendengar, kehadiran investasi atau perusahaan internasional dan perusahaan Indonesia di tanah Papua tanpa sepengetahuan sekaligus meminta izin kepada rakyat Papua telah mencaplok tanah, merusak tanah, membuat rakyat mengungsi, kriminalisasi, penangkapan, pembunuhan, serta membunuh ruang hidup rakyat Papua.

Perusahaan-perusahaan internasional dan Indonesia di tanah Papua dapat leluasa akibat dari izin negara Indonesia dengan berbagai kebijakan undang-undang peraturan-peraturan negara Indonesia dan berbagai peraturan daerah yang lebih memihak mendukung, meluluskan serta lebih berpihak kepada perusahaan-perusahaan atas nama kepentingan banyak orang.

Tapi, kebenarannya hanya memberi keuntungan kepada perusahaan penguasa, negara Indonesia, dan petinggi-petinggi TNI Polri sekaligus kaki tangannya yang mendukung menjalankan sistem perusahaan negara Indonesia dan sistem militerisme di atas tanah Papua.

Dengan melihat kehadiran investasi atau perusahaan internasional, perusahaan Indonesia, berbagai kebijakan sistem negara Indonesia yang didukung mobilisasi besar-besaran militer di tanah Papua telah membuat rakyat Papua tidak mendapatkan hak asasi yang diakui secara internasional.

Sehingga, FRP di Timika mengambil kesimpulan bahwa rakyat Papua lebih khusus kabupaten Mimika belum mendapatkan dan sedang memperjuangkan hak asasi manusia yang ditetapkan internasional untuk dipatuhi, dihormati dan dijalani oleh seluruh manusia di dunia termasuk negara Indonesia sebagai anggota PBB.

Pada peringatan hari HAM sedunia ini FRP di Timika menuntut kepada dunia internasional, perusahaan internasional, perusahaan Indonesia sistem negara Indonesia, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Mimika militer TNI dan Polri wajib menghormati, menjalankan perjanjian hak asasi manusia dan harus menjawab tuntutan rakyat Papua di Kabupaten Mimika.

Berikut 57 poin tuntutan yang disampaikan FRP kepada para pemangku kepentingan atau wakil rakyat untuk ditindak lanjuti ke tingkatan yang lebih tinggi:

1. Hentikan kriminalisasi kepada aktivis Papua
2. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi di seluruh tanah Papua dan khususnya di Kabupaten Mimika.
3. Indonesia segera menyelesaikan status politik bangsa Papua Barat melalui meja PBB.
4. Hentikan pendropan militer atas nama keamanan karena rakyat semakin trauma akibat kehadiran mereka.
5. Indonesia harus mencari tim mencari fakta datang ke Papua.
6. Indonesia harus mengizinkan jurnalis asing mengunjungi Papua.
7. Hentikan penambangan ilegal logging.
8. Tutup PT Freeport Indonesia.
9. Tolak pemekaran DOB di seluruh tanah Papua.
10. Tolak proyek Food Estate (PSN) di seluruh tanah Papua.
11. Tolak Blok Warim (minyak dan gas) di seluruh tanah Papua.
12. Tolong militer organik maupun non organik di seluruh tanah Papua.
13. Adili pelaku pelanggaran HAM di Papua, Indonesia dan dunia dengan seadil-adilnya.
14. Mendukung perjuangan masyarakat adat dunia dalam melakukan perlawanan terhadap imperialisme kapitalisme kolonialisme, dan militerisme.
15. Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat adat Papua.
16. Tolak transmigrasi di seluruh tanah Papua dan khususnya Kabupaten Mimika.
17. Tutup PT Freeport dan berikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
18. Segera hentikan invasi militer di seluruh tanah Papua.
19. Negara segera bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dari tahun 19 Desember 1961 sampai sekarang.
20. Hentikan perluasan struktur militer di seluruh tanah Papua.
21. Berikan pendidikan bermutu dan gratis sebagai wujud kepedulian terhadap sumber daya manusia orang asli Papua.
22. Hentikan penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan dan pro demokrasi.
23. Adili pelaku pembunuhan terhadap warga sipil di seluruh tanah Papua.
24. Negara segera bangun universitas berstandar nasional di Papua.
25. Negara segera bertanggung jawab terhadap banjir bandang yang terjadi akibat eksploitasi hutan demi kepentingan investasi di Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Aceh.
26. Berikan pendidikan gratis di seluruh tanah Papua.
27. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika segera buka perpustakaan umum di Kabupaten Mimika.
28. Kami menolak dengan tegas program makanan bergizi gratis di seluruh tanah Papua.
29. Hentikan kriminalisasi, pembunuhan, diskriminasi dan perlengkapan terhadap seluruh pelajar di tanah Papua.
30. Hentikan kapitalisasi dalam lembaga pendidikan di seluruh tanah Papua.
31. Mengancam tindakan rasisme di seluruh Indonesia.
32. Negara segera menyikapi fasilitas pendidikan untuk menunjang pendidikan di tanah Papua.
33. Negara segerahan ikan berbagai macam upaya yang bertujuan untuk kepentingan eksploitasi Blok B Wabu di Kabupaten Intan Jaya.
34. Negara segera hentikan penambahan pasukan militer dan pembangunan pos-pos militer di seluruh tanah Papua dan khususnya Kabupaten Intan Jaya.
35. Negara harus bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil yang kena dampak daripada konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh tanah Papua.
36. Negara segera bertanggung jawab terhadap pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani dan 12 warga sipil di Kabupaten Intan Jaya dan seluruh warga sipil yang menjadi korban daripada konflik bersenjata di seluruh tanah Papua.
37. Komnas HAM segera berkunjung ke wilayah-wilayah konflik di seluruh tanah Papua.
38. Berikan kebebasan bagi jurnalis independen untuk melakukan investigasi dan peliputan di wilayah konflik di seluruh tanah Papua.
39. Berikan ruang demokrasi bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa ada diskriminasi dan intimidasi.
40. Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas di seluruh tanah Papua.
41. Berikan kesehatan gratis bagi rakyat kecil baik itu OAP maupun non-OAP di Kabupaten Mimika.
42. Hentikan tindakan-tindakan militeristik oleh negara yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan di seluruh tanah Papua.
43. Pemerintah Kabupaten Mimika segera perhatikan nasib masa depan mama-mama pasar.
44. Negara segera bertanggung jawab atas semua pengungsi di seluruh tanah Papua untuk kembali ke tempat asal.
45. Buka kembali akses jurnalis di Papua dan Indonesia.
46. Pemerintah segera mengaktifkan angkutan umum bagi rakyat di Kabupaten Mimika.
47. Adili pelaku penembakan pendeta di Distrik Jila.
48. Hentikan seluruh operasi-operasi investasi dan militer di Kabupaten Mimika.
49. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan di seluruh tanah Papua tanpa duka dan derita.
50. Bubarkan semua lembaga bentukan negara yang tidak berpihak kepada rakyat Mimika.
51. Meminta pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan pasar khusus bagi mama-mama.
52. Pemerintah Kabupaten Mimika segera sediakan angkutan umum bagi pasar dan anak sekolah untuk kebutuhan umum.
53. Segera kaji kembali Perda nomor 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP bersama mama-mama pasar.
54. Segera tertibkan monopoli dagang di Kabupaten Mimika.
55. Dinas-dinas terkait harus bertanggung jawab atas setiap tuntutan mama-mama pasar.
56. Negara segera hentikan segala macam bentuk monopoli dagang komoditi lokal orang asli Papua.
57. Tertibkan pedagang kaki lima yang nakal di Kabupaten Mimika.

"Demikian pernyataan sikap front rakyat Papua di Timika yang harus segera dan wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia di dunia," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas yang menerima langsung tuntutan itu menyampaikan bahwa aspirasi telah diterima dan akan diteruskan ke tingkatan yang lebih tinggi.

“Hari ini kami telah menerima seluruh aspirasi dan tuntutan, selanjutnya akan kami teruskan ke tingkatan yang lebih tinggi,” tutupnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
#mimika #Ceposonline.com #FRP