CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kantor Bea Cukai Merauke tengah memproses penyelesaian perkara kepemilikan rokok ilegal yang diamankan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan sekaligus Humas Bea Cukai Merauke, Pratomo Heri menjelaskan, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui pembayaran sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan, sehingga tidak selalu berlanjut ke proses pidana.
"Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari sisi penerimaan negara. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui ultimum remedium, yakni dengan pembayaran sanksi administrasi," kata Pratomo Heri ditemui di Kantor Bea dan Cukai Merauke, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Pratomo menegaskan, barang bukti berupa rokok ilegal tetap akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Rokok tersebut nantinya tetap menjadi barang milik negara. Untuk rokok, pada prinsipnya akan dimusnahkan setelah seluruh proses hukumnya selesai," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini proses penyelesaian perkara masih ditangani oleh tim penyidikan Bea Cukai Merauke sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
"Masih dalam proses penyidikan. Nanti setelah seluruh proses selesai dan ada pelaksanaan pemusnahan barang bukti, baru akan kami sampaikan secara lengkap," ujarnya.
Terkait kemungkinan barang bukti dilelang, Pratomo Heri mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Bea Cukai. Penentuan status akhir Barang Milik Negara berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun khusus untuk rokok ilegal, peruntukannya adalah dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti hasil penindakan masih dititipkan di Kodaeral XI dengan pengawasan bersama antara Bea Cukai dan Kodaeral hingga proses hukum selesai.
Mengenai identitas pemilik rokok ilegal, Pratomo Heri membenarkan penyidik telah mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Namun identitas tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Pemiliknya sudah diketahui, tetapi identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada 28 Juli 2026, sekira pukul 18.00 WIT, Kodaeral XI Merauke berhasil mengamankan 94 dus rokok atau sekitar 75.500 bungkus rokok tanpa pita cukai saat masuk ke Dermaga Pelabuhan Merauke. Puluhan ribu bungkus rokok asal Pelabuihan Surabaya tanpa pita cukai tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. (*)
Editor : Lucky Ireeuw