Modus Perdagangan Orang Makin Canggih, Pemerintah Harus Perbarui Strategi Pencegahan TPPO

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pemerintah memperbarui strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyusul ditangkapnya buron penyelundupan pekerja ilegal ke Kamboja berkedok perjalanan wisata.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Abdullah mengatakan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu menyusun strategi pencegahan TPPO yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih.
“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu mengubah pendekatan yang sebelumnya berbasis dokumen atau pemeriksaan administratif saat keberangkatan menjadi sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan sejak awal.
Selain pola kejahatan, sistem pencegahan juga mesti bisa mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang menjadi modus TPPO.
“Karena itu, saya mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar pembentukan profil modus nasional,” tuturnya.
Profil modus tersebut, imbuh Abdullah, wajib digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum, imigrasi, bea dan cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta otoritas bandara sebagai bahan memperbarui strategi pencegahan.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan seluruh data yang dimiliki pemerintah mengenai modus TPPO harus segera dikonversi menjadi indikator risiko nasional sehingga pola yang sama dapat dikenali lebih dini.
“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” katanya.
Diketahui, tim gabungan Polri, imigrasi, dan aviation security menangkap buronan internasional berstatus red notice Interpol, Leny Agustya, di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026.


