Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Siswi Tewas Dibakar Mantan Kekasih di Nabire Sampai ke DPR RI 

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯
Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, NABIRE  – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CK (14) di Nabire, Papua Tengah yang tewas mengenaskan usai dibunuh mantan kekasih dengan cara dibakar mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. 

Mantan artis ini menilai tragedi tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan menjadi alarm atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia yang harus segera dibenahi.

Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui video berdurasi 7 menit 50 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya @riekediahp pada 3 Agustus 2026. 

Advertisement

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan pernyataan sikap tertulis berjudul “Bom Waktu Papua Tengah: Tragedi Nabire dan Rapuhnya Dinding Perlindungan Anak.”

Menurut Rieke, pembunuhan berencana terhadap CKC yang diduga dilakukan mantan kekasihnya berinisial AWS (15) menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

“Tragedi pembunuhan berencana terhadap siswi SMP CK (14) di Nabire oleh AW (15) bukan sekadar perkara pidana, melainkan alarm keras runtuhnya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujar Rieke.

Advertisement

Ia menilai, ketika seorang anak mampu merencanakan tindakan kekerasan ekstrem terhadap sesama anak, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sistem pencegahan sosial, pengawasan keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar belum berjalan secara efektif.

Rieke menegaskan, hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 telah dirampas secara brutal. 

Di sisi lain, pelaku yang masih berstatus anak tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur ancaman pidana maksimal bagi pelaku anak hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak pelaku anak tidak boleh menghilangkan keadilan bagi korban.

Advertisement

Artikel Terkait

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III terus mengintensifkan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. 

Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan TNI dalam Operasi di Kali Senami, Yahukimo

Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan TNI dalam Operasi di Kali Senami, Yahukimo

Tim gabungan Komando Operasi (Koops) TNI Habema yang terdiri dari Detasemen 3 Satgas Rajawali V dan Satgas Yonif 3 Marinir berhasil

​Wujudkan Kota Ramah Anak, Pemkot Jayapura Gandeng Lintas Sektor Susun RAD KLA

​Wujudkan Kota Ramah Anak, Pemkot Jayapura Gandeng Lintas Sektor Susun RAD KLA

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak (KLA) yang digelar pada Jumat (6/11/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer