CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Merauke telah resmi menyelesaikan hukuman mereka pada Senin (15/6/2026).
Ketiga WNA asal Australia tersebut yakni Jay Victor Davis yang merupakan pilot pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD.
Pesawat tersebut mendarat di bandara Mopah Merauke pada 17 November 2025 lalu.
Kemudian Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le.
Keduanya merupakan penumpang dari kedua pesawat tersebut yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Hendrik, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut sebelumnya dijatuhi vonis pidana selama tujuh bulan penjara dengan subsider satu bulan.
Seluruh kewajiban hukum yang menjadi bagian dari putusan pengadilan telah dipenuhi, termasuk pembayaran subsider yang ditetapkan.
"Ketiga warga negara asing tersebut telah menyelesaikan masa pidananya pada hari ini, 15 Juni 2026. Mereka sebelumnya diputus tujuh bulan penjara dengan subsider satu bulan dan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan putusan tersebut telah diselesaikan," ujarnya.
Setelah masa pidana berakhir, pihak Lapas Merauke akan melakukan serah terima ketiga WNA tersebut kepada pihak imigrasi untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah selanjutnya, kami dari pihak lapas akan menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan hingga menjalani masa pidana di Lapas Merauke, kondisi ketiga WNA tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami kendala berarti.
Sebelumnya, ketiga WNA tersebut sempat menjalani penahanan di Jakarta sebelum dipindahkan ke Merauke untuk mengikuti proses persidangan.
Setelah sekitar dua bulan berada di Merauke, perkara mereka memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap hingga akhirnya menyelesaikan masa pidana sesuai ketentuan.
Saat ditanya mengenai kewarganegaraan ketiga narapidana tersebut, Kepala Lapas memastikan bahwa seluruhnya merupakan warga negara Australia.
"Ketiganya merupakan warga negara Australia," tutupnya.
Sementara itu, Himawan, petugas Kantor Imigrasi Merauke yang menerima ketiga warga negara Australia yang bebas tersebut enggan memberikan keterangan dengan alasan dirinya tidak diberi kewenangan oleh pejabat yang berkompeten.
"Bapak kepala Kantor lagi di luar Merauke dan saya tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan sesuatu. Nanti Rabu besok baru kepala Kantor balik ke Merauke, " katanya saat ditanya media ini, apakah ketiga warga Australia tersebut akan segera dideportasi ke negaranya atau seperti apa. (*)
Editor : Agung Trihandono