CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Australia, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le, masing-masing hukuman penjara 7 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Keduanya terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Bakti Maulana dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/5/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan ketentuan subsidair, yakni apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan setelah menjalani hukuman pokok.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan penjara.
Hakim Tunggal Maulana menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Kedua terdakwa masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa.
Meski dijatuhi hukuman selama 7 bulan, namun kedua terdakwa tersebut tinggal akan menjalani masa pidana selama 1 bulan, jika kedua terdakwa menerima putusan tersebut.
Hakim mempertimbangkan dan menerima keberatan dari kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dimana kedua terdakwa tersebut oleh penyidik di Dirjen Imigrasi menyatakan kedua terdakwa baru ditahan terhitung sejak Februari 2026.
Sementara kedua terdakwa diamankan di rumah detensi Imigrasi sejak 17 November 2025.
Hakim berpendapat bahwa selama berada di rumah detensi Imigrasi tersebut, hak-hak dari kedua terdakwa dibatasi.
Tidak bisa keluar masuk dari rumah detensi, sehingga Hakim Tunggal Bakri Maulana menghitung penahanan kedua terdakwa tersebut dimulai sejak 17 November 2025.
‘’Jadi kedua terdakwa telah ditahan selama kurang lebih 6 bulan terhitung sejak 17 November 2025,’’ kata Hakim Tunggal Bakti Maulana.
Atas putusan tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Keduanmya diberi waktu selama 7 hari untuk menetukan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut. (*)
Editor : Elfira Halifa