
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas di wilayah Kota Timika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyebut pemerintah daerah bersiap melancarkan operasi penertiban skala besar terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan umum maupun trotoar.
Sasarannya tak main-main, yaitu pada kawasan bisnis dan deretan kafe yang selama ini membiarkan pelanggannya memarkir kendaraan secara ilegal.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas kemacetan kronis dan hilangnya hak pejalan kaki akibat okupasi fasilitas publik oleh kendaraan pribadi.
Johannes Rettob menegaskan, kehadiran pelaku usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban umum. Ia juga menyoroti lemahnya komitmen sejumlah pemilik kafe dalam menyediakan fasilitas parkir yang representatif bagi konsumen mereka.
“Kafe-kafe ini siapa yang izinkan? Seharusnya kalau tidak memiliki lahan parkir tidak diberikan izin. Jadi nanti Dishub tolong turun, angkut saja kendaraan yang parkir di jalan (umum)," ujar Johannes Rettob, Kamis (21/5/2026).
Ketegasan Bupati tersebut disusul dengan instruksi langsung kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Dinas Perhubungan (Dishub) diperintahkan untuk segera menghentikan toleransi di lapangan dan melakukan penindakan langsung.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta OPD terkait diminta memperketat proses verifikasi kelayakan usaha, khususnya terkait analisis dampak lalu lintas dan ketersediaan kantong parkir resmi.
Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyasar para pemilik kendaraan, melainkan menargetkan hulu dari permasalahan, yakni para pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan sanksi berlapis.



