CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial EE dan FK diamankan aparat Polsek Merauke Kota karena diduga memproduksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi.
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 11:33 WIT.
Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras ilegal di kawasan permukiman.
“Penggerebekan kami lakukan setelah ada informasi dari warga mengenai produksi sopi di lokasi tersebut,” kata Kapolsek AKP Susanto Bakri, didampingi Wakapolsek AKP Elvis Palpialy, Kamis (2/4/2026).
Penggerebekan tersebut dengan melibatkan fungsi Intelkam, Samapta, Provos, serta anggota piket SPKT.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ember berkapasitas 20 liter berisi sopi, peralatan penyulingan, serta 13 botol air mineral ukuran 600 ml yang juga berisi minuman keras lokal.
“Kedua pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan melalui call center 110 jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” katanya. (*)
Editor : Elfira Halifa