Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Dua IRT di Merauke Ditangkap Saat Produksi Sopi

Yulius Sulo • 2026-04-02 17:04:27
Polsek Merauke Kota saat mengamankan dua IRT yang terlibat dalam pembuatan miras lokal serta menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari TKP. (Humas Polres/Ceposonline.com). 
Polsek Merauke Kota saat mengamankan dua IRT yang terlibat dalam pembuatan miras lokal serta menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari TKP. (Humas Polres/Ceposonline.com). 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial EE dan FK diamankan aparat Polsek Merauke Kota karena diduga memproduksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 11:33 WIT.

Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras ilegal di kawasan permukiman.

“Penggerebekan kami lakukan setelah ada informasi dari warga mengenai produksi sopi di lokasi tersebut,” kata Kapolsek AKP  Susanto Bakri, didampingi  Wakapolsek AKP  Elvis Palpialy, Kamis (2/4/2026).

Penggerebekan tersebut dengan melibatkan fungsi Intelkam, Samapta, Provos, serta anggota piket SPKT.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ember berkapasitas 20 liter berisi sopi, peralatan penyulingan, serta 13 botol air mineral ukuran 600 ml yang juga berisi minuman keras lokal.

“Kedua pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Silakan laporkan melalui call center 110 jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” katanya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan #sopi