Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Akibat Pelanggaran Berat, 8 ASN Pemkot Jayapura Dipecat Tidak Hormat

Yohanes Palen • Selasa, 14 April 2026 - 05:23 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota, Rustan Saru saat memberikan tanda silang merah pada foto ASN yang diberhentikan pada Apel Gabungan ASN, Senin (13/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT).
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota, Rustan Saru saat memberikan tanda silang merah pada foto ASN yang diberhentikan pada Apel Gabungan ASN, Senin (13/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura kini dipecat secara tidak hormat.

Adapun langkah tegas tersebut diambil oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh 8 ASN tersebut.

Sementara itu keputusan pemberhentian 8 ASN ini diumumkan dalam Apel Gabungan ASN Pemkot Jayapura pada Senin (13/4/2026) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas.

Adapun pemberhentian itu ditandai secara simbolis melalui pemberian tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan. 

"Jadi, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar selalu mematuhi aturan serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas,"ucap Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo.

Kata Abisai Rollo bahwa, berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda.

Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.

Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat. 

Kemudian tiga ASN lainnya berinisial, IS, MP, dan DR, dikenai sanksi pemberhentian dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.

Abisai Rollo menyebut bahwa,  langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat. 

Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN.

“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,”tegas pria yang biasa disapa ABR ini.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja disiplin dan bertanggung jawab, serta tidak mangkir tanpa keterangan. 

Secara khusus, ia menyinggung ASN yang berasal dari wilayah tiga Kampung Skow agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kedekatan maupun latar belakang.

“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,”pinta Politisi Golkar ini.

Pada kesempatan ini ABR mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Kasus 8 ASN ini harus menjadi pelajaran untuk semua,"tutup ABR. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Jopalala #ASN #Abisai Rollo