Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Belasan Personel Polres Dogiyai Disanksi, Empat Dipecat Tidak Hormat

Theresia F. Tekege • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:51 WIB
Suasana sidang di Mapolda Papua Tengah. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 
Suasana sidang di Mapolda Papua Tengah. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai dijatuhi sanksi etik usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026 lalu. Dari jumlah tersebut, empat anggota dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika menegaskan bahwa institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas I Made, Rabu, (13/5/2026).

Ia menjelaskan, empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.

“Untuk delapan orang yang dikenai demosi, AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran. Sementara itu, JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.

I Made mengungkapkan, pasca sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu, ke-12 anggota tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang etik yang diterima. Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota yang bersangkutan berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

“Tanggal 11 Mei lalu kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Kami juga akan menyiapkan komisi banding. Jadi, putusan banding nantinya bisa ditolak, bisa meringankan, namun juga dapat memberatkan,” jelas dia.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, khususnya personel yang terlibat dalam kasus Dogiyai.

“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Ceposonline.com #Dogiyai