CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah kini memastikan Program Bantuan Sosial (Bansos) pangan berupa beras 20 kilogram masih terus disalurkan hingga akhir Maret 2026.
Sementara itu di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diminta memahami bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada semua warga, melainkan hanya bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah menggulirkan bansos pangan ini sebagai bagian dari stimulus selama Ramadan 2026.
Program tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan pokok, khususnya bagi kelompok ekonomi rentan.
Dalam pelaksanaannya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan beras sebanyak 20 kilogram.
Di beberapa daerah, bantuan tersebut juga dilengkapi dengan minyak goreng sebagai tambahan kebutuhan pangan rumah tangga.
Penyaluran bansos telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Adapun proses distribusi dilakukan melalui jalur resmi pemerintah, seperti kantor desa, kelurahan, serta mitra penyalur yang telah ditunjuk.
Bantuan beras 20 kilogram yang diterima masyarakat merupakan akumulasi dari dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026.
Skema rapelan ini diterapkan untuk mempercepat distribusi sekaligus memberikan manfaat lebih besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun demikian, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan tersebut.
Program ini diperuntukkan khusus bagi warga yang telah terdaftar dalam basis data sosial pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Umumnya, penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rentan, yakni desil 1 hingga 4.
Selain itu, mereka juga merupakan peserta program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah melalui proses verifikasi.
Maraknya informasi yang tidak sepenuhnya akurat di media sosial kerap menimbulkan kesalahpahaman.
Tidak sedikit yang mengira seluruh masyarakat akan menerima bantuan beras tanpa syarat, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi dan aparat setempat.
Pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan agar tidak menimbulkan kebingungan.
Secara keseluruhan, bansos beras 20 kilogram hingga akhir Maret 2026 memang benar sedang berjalan.
Namun, program ini bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima resmi. (*).
Editor : Yohanes Palen