Sehingga dasar inilah yang nanti dipakai untuk pengajuan anggaranya.
Sebab, masalah lampu jalan ini juga menjadi atensi dari Penjabat Wali Kota Jayapura untuk segera diatasi.
Kata Nofdi, mekanismenya ada 2 yakni, kalau nilainya tidak melebihi dari Rp 1 miliar terus diposkan di anggaran APBD 2024, maka bisa ditunjuk langsung kepada ahlinya atau yang berkompoten mengatasi lampu itu.
Sebaliknya kalau di atas Rp 1 miliar kebutuhan anggaran perbaikkannya harus proses pelelangan.
"Jadi, walapun penunjukkan maupun lelang karena ini harus secepatnya diatasi maka mekanismenya ada juga yakni mengajukan persetujuan ijin prinsip kepada DPRD Kota Jayapura," bebernya.
Baca Juga: Menteri PUPR: Bank Tanah mudahkan pembangunan Bandara Kota Nusantara
Lanjut Nofdi, ini panjangnya 7,2 kilometer dan ada 150 lebih titik lampu di sana, sehingga harus diteliti secara baik.
"Pada prinsipnya masalah ini perlu ada keputusan bersama baik Pemkot Jayapura dan DPRD Kota Jayapura, aturannya kita harus persiapan secara baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian harinya,"pungkas Nofdi. (*)