CEPOSONLINE.COM,SARMI-Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Sarmi hingga kini belum berjalan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengki Baransano, Jumat (7/11/2025).
Menurut Hengki, sistem pengelolaan sampah yang saat ini digunakan masih berstatus open dumping, yakni sampah dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan lebih lanjut. Padahal, sistem tersebut sudah tidak diakui lagi oleh KLHK karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, seperti pencemaran udara dan tanah.
“Status open dumping sebenarnya sudah tidak diakui lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, TPA kita saat ini belum tercatat dalam SK Kementerian karena belum memenuhi standar pengelolaan yang benar,” ujar Hengki.
Ia menjelaskan, idealnya pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill, di mana sampah terlebih dahulu dipilah dan diolah. Hanya sisa residu yang dibuang ke TPA, itupun dengan mekanisme penimbunan dan penutupan rutin agar tidak menimbulkan bau dan pencemaran.
“Standarnya, setiap minggu area pembuangan harus ditutup dengan tanah agar tidak menimbulkan bau. Setelah penuh, area itu ditanami pohon dan lokasi pembuangan dipindah ke area baru di sebelahnya. Itulah sistem pengelolaan yang ramah lingkungan dan seharusnya kita terapkan ke depan,” jelasnya.(*).