• Senin, 22 Desember 2025

Kepala BPKAD Sarmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Bersama Dua Bendaharanya, Kerugian Negara Rp 2,1 M

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 21:08 WIB
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso (tengah) didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat merilis penetapan tersangka kasus korupsi BPKAD Kabupaten Sarmi dan kasus penganiayaan di Mapolres Sarmi, Selasa (Humas polres sarmi)
Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso (tengah) didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat merilis penetapan tersangka kasus korupsi BPKAD Kabupaten Sarmi dan kasus penganiayaan di Mapolres Sarmi, Selasa (Humas polres sarmi)

CEPOSONLINE.COM, SARMI - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan di lingkkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi. 

Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso mengatakan tiga tersangka merupakan ASN aktif BPKAD Kabupaten Sarmi. 

Dimana salah satu dari tiga tersangka, kata Kapolres adalah kepala BPKAD. 

"GYA adalah kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang," ujarnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Hendrian mengatakan dalam tindakan pidana tersebut nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp 4 miliar. 

"Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," jelasnya.

Hendrian menyebutkan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangannya.

"Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada terlibat orang lain atau tidak. Namun kami sudah tetapkan tiga orang tersangka dan salah satunya kepala BPKAD," tambahnya.

Ketiga tersangka menurut Hendrian 

sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Sarmi. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura. 

"Kami sudah tahan para tersangka. Rencananya pekan ini kami akan tahap satu berkas perkara," tutup Herdian.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aspirasi Honorer Sarmi Dibawa ke Kemenpan RB

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:15 WIB

SMPN 2 Sarmi Dipalang, Bertahun-tahun Tak Dilunasi

Selasa, 18 November 2025 | 07:44 WIB

Ratusan Honorer Sarmi Datangi DPRK

Selasa, 18 November 2025 | 07:41 WIB

25 Siswa SMK Negeri 2 Dikenalkan Dunia Kerja

Selasa, 18 November 2025 | 07:39 WIB
X