• Senin, 22 Desember 2025

Gagalnya Caleg OAP pada Pemilu 2024, Kekeliruan Dari Sejak Pembuatan UU Pemilu

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 11:27 WIB
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi.    (Ceposonline.com/Dok Frans)
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi. (Ceposonline.com/Dok Frans)

“ Hal yang ketiga ini perlu menjadi pedoman kita bersama, persoalan pemilu adalah masalah teknis dalam rangka melaksanakan demokrasi tapi substansi bernegara adalah merawat kesinambungan dari National Building ke Indonesiaan merupakan faktor yang tidak dapat ditawar – tawar,” jelas Frans.

Karena telah banyak pengalaman empiris bubarnya negara – negara didunia seperti Uni Sovyet, negara – negara Eropa Timur kasus Balkanisasi pada dekade lalu adalah rapuhnya dan gagalnya negara – negara tersebut membangun dan merawat nasionalisme bangsanya, akibat tak adanya ketidak adilan dan kesetaraan dalam mengakomodir hak hak setiap kelompok masyarakat dalam negara tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dinegaranya. “ Untuk itu maka hulu dari kekisruhan hari ini dimana OAP menuntut hak politiknya agar mereka diberikan porsi prioritas utama dalam lembaga legislatif mesti diawali pada awal proses pembuatan UU Pemilu. Ini menurut pendapat saya kata kunci,” jalasnya.

Belajar dari pengalaman hari hari ini kekacauan, aksi protes oleh masyarakat Papua yang tidak puas dengan hasil pemilu legislatif maka mulai dari sekarang perlunya pemikiran dan langkah bersama menyatukan pikiran, pendapat, dan langkah bersama agar dalam lima tahun kedepan ini mempersiapkan draf atau konsep lengkap dengan akademik papernya sehingga pada saat pembahasan UU Pemilu dilakukan di DPR RI, Enam Provinsi di Tanah Papua secara kolektif aktif melalui saluran – saluran institusi negara dan politik yang ada baik didaerah dan pusat terlibat dalam pembuatan dan penyusunan UU Pemilu (2029).

“ Dengan demikian kita tidak parsial dalam memberikan komentar, pendapat melalui media sosial, saling menyalahkan, bahkan hingga menangisi masalah, tapi dengan rasional, obyektif, akademis dan arguemtatif dan legitimate serta legal kita memberikan solusi dan mewarnai proses pembuatan UU Pemilu di DPR RI kelak. Bisakah, “ pungkas Frans Maniagasi.(l*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X